DASAR HUKUM PELAKSANAAN.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasiaan.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
- Peraturan Pemerintah nomor 07 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur no 6 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan UMKM.
MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
MAKSUD
Maksud diadakannya kegiatan jasa konsultansi Klinik Koperasi dan Usaha Mikro kabupaten Kediri adalah untuk menyediakan beragam jasa layanan yang Profesional untuk mendorong percepatan terwujudnya Koperasi Berkualitas dan Usaha Mikro yang tangguh,berdaya saing dan Naik Kelas sebagai upaya memperkuat perekonomian Indonesia.
TUJUAN
Tujuan didirikannya Klinik Koperasi dan Usaha Mikro kabupaten Kediri adalah :
- Meningkatkan kualitas sumber daya Pengelola Koperasi dan Usaha Mikro melalui berbagai layanan yang disedikan Klinik Koperasi dan Usaha Mikro.
- Mendorong Percepatan Koperasi dan Usaha Mikro yang tangguh, , dan berdaya saing.
- Mempercepat terwujutnya Koperasi Berkualitas
- Mempercepat terwujudnya Usaha Mikro “Naik Kelas”
- Menumbuhkan perekonomian di kabupaten Kediri pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
SASARAN
Sasaran Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Klinik Koperasi dan Usaha Mikro adalah Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Kediri.
ALUR PELAYANAN