. Klinik K-UMKM
  • Jl. Soekarno Hatta No.10 Sukorejo Ngasem Kediri

Layanan Konsultasi

KLINIK K-UMKM DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN KEDIRI

DASAR HUKUM PELAKSANAAN.

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasiaan.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
  3. Peraturan Pemerintah nomor 07 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan  Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
  4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur no 6 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan UMKM.

 

MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN

MAKSUD

Maksud diadakannya kegiatan jasa konsultansi Klinik Koperasi dan Usaha Mikro kabupaten Kediri adalah untuk menyediakan beragam jasa layanan yang Profesional untuk mendorong percepatan terwujudnya Koperasi Berkualitas dan Usaha Mikro  yang tangguh,berdaya saing  dan Naik Kelas sebagai upaya  memperkuat perekonomian Indonesia.

TUJUAN

Tujuan  didirikannya  Klinik  Koperasi  dan  Usaha Mikro  kabupaten  Kediri  adalah :

  1. Meningkatkan kualitas sumber daya Pengelola Koperasi dan Usaha Mikro melalui berbagai layanan yang disedikan Klinik Koperasi dan Usaha Mikro.
  2. Mendorong Percepatan Koperasi dan Usaha Mikro  yang tangguh, , dan berdaya saing.
  3. Mempercepat terwujutnya Koperasi Berkualitas
  4. Mempercepat terwujudnya Usaha Mikro “Naik Kelas”
  5.  Menumbuhkan perekonomian di kabupaten Kediri pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya.

 

SASARAN

Sasaran Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Klinik Koperasi dan Usaha Mikro adalah Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Kediri.

ALUR PELAYANAN